Sumber Foto cnnindonesia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tetap sah meskipun pasangan calon 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Saksi dari kedua paslon tersebut menolak menandatangani berita acara dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi suara tingkat provinsi yang diadakan KPU pada Minggu (8/12). Kubu paslon 1 bahkan sempat keluar dari ruangan, sementara kubu paslon 2 tetap berada di dalam ruangan namun menolak untuk menandatangani.
“Ini tetap sah dan tidak mempengaruhi keabsahan proses rekapitulasi,” ujar komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
Kubu saksi paslon 1 keluar dari rapat karena merasa ada banyak kecurangan selama proses pemungutan suara pada 27 November. Oleh karena itu, mereka menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Sementara itu, kubu paslon 2 menolak menandatangani karena rendahnya tingkat partisipasi pemilih, yang mereka anggap membuat hasil Pilgub Jakarta tidak mencerminkan suara masyarakat. “Kami menilai jumlah suara tidak merepresentasikan masyarakat, sehingga kami menganggap legitimasi masyarakat sangat kurang,” ujar salah satu perwakilan saksi.
Menanggapi hal itu, Dody menjelaskan bahwa sosialisasi proses pemungutan suara telah mencapai distribusi hingga 98 persen. Mengenai rendahnya partisipasi, KPU masih akan melakukan analisis lebih lanjut.
Dody juga membantah tuduhan kecurangan yang disampaikan kubu paslon 1, dengan menyatakan bahwa KPU tidak menerima rekomendasi untuk pemilihan suara ulang (PSU). “Tidak ada rekomendasi PSU. Semua permasalahan sudah dijawab baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi,” tambah Dody.(Van)