Sumber Foto cnnindonesia
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ikut memberikan bantuan dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Kasus tersebut, yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kami ingin menegaskan bahwa Direktorat Tipikor berperan sebagai tim asistensi, yang bertugas melakukan penilaian dan menjadi pengontrol kualitas atas pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan pada Senin (9/12).
Cahyono menambahkan, hingga saat ini tidak ada rencana untuk mengambil alih kasus ini, dan penarikan hanya akan dilakukan jika ada hambatan dalam penanganan.
Namun, dia menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.”Saat ini, tidak ada hambatan sama sekali, hanya tinggal melengkapi P-19,” ujarnya.
Mengenai penundaan pemeriksaan Firli yang seharusnya dilakukan pada Kamis (28/11), Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023, dan diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Meskipun sudah lebih dari satu tahun statusnya sebagai tersangka, belum ada kemajuan signifikan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berkas perkara yang telah dua kali dikirim ke Kejati DKI Jakarta juga dua kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta kini digugat oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus ini belum juga diselesaikan.
Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Kamis (28/11), namun Firli tidak hadir.
Cahyono memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berbenturan dengan KPK atau Kejaksaan. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan pemberantasan korupsi akan dilakukan secara kolaboratif antara semua lembaga, tanpa ada tumpang tindih.
“Cara kerjanya tidak akan saling tumpang tindih, tetapi saling mengisi antara satu lembaga dengan yang lainnya,” kata Cahyono.
Cahyono menjelaskan, peran Kortastipidkor Polri dalam pemberantasan korupsi adalah komplementer, dengan fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi, baik yang besar maupun kecil, sambil mendukung program pemerintah, khususnya dalam pertumbuhan ekonomi.(Van)