Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota DPR lain menjadi penjamin bagi demonstran Kawal Putusan MK yang ditahan oleh Polda Metro Jaya saat kejadian kericuhan di depan gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.Dasco menyampaikan kondisi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya dalam kondisi dan keadaan yang baik dan telah memastikan massa yang ditahan tersebut tidak ada indikasi melakukan tindak pidana berat.Upaya tersebut mendapatkan respon positif oleh kalangan Aktivis, salah satunya PJ Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara, Azzuhri Rauf.Ia menyampaikan bahwa Pak Dasco telah menunjukkan sikap pengayom sebagai seorang pejabat publik dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah. Tentu hal tersebut perlu diapresiasi.”Saat ini Negara kehilangan Publik Figur yang dapat ditauladani sehingga kehadirannya dirindukan oleh para Masyarakat. Dan hal itu kami temui pada sosok Pak Dasco selaki pejabat publik dan Wakil Rakyat”. Ujar Azzuhri Rauf.Untuk informasi, sebanyak 301 orang ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi hanya 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk. MK juga menyatakan batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU.Namun, sehari setelah MK mengeluarkan putusan, Badan Legislatif DPR RI merevisi UU Pilkada dan menafsirkan ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. DPR juga menyatakan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat dilantik. DPR sempat berencana mengesahkan revisi ini dalam rapat paripurna yang digelar Kamis kemarin.Masyarakat sipil menilai perubahan mendadak tanpa konsultasi publik ini merusak prinsip demokrasi. Ribuan massa lalu berkumpul di depan Gedung DPR/MPR kemarin menggelar aksi Kawal Putusan MK.Setelah situasi yang memanas tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad mewakili DPR RI menyampaikan bahwa RUU Pilkada dibatalkan.Menurut Azzuhri Rauf, sikap yang ditujukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad yang tidak memaksakan akan dilaksanakan rapat Paripurna merupakan langkah yang sangat tepat dan menyejukkan agar tidak terjadi gejolakdi tengah-tengah masyarakat. Dan hal tersebut perlu diapresiasi.”Mari kita dukung bersama keharmonisan DPR dan Mahkamah konstitusi untuk tetap menjaga kondusifitas ditengah hiruk pikuk situasi Politik Nasional hari ini. Apa yang telah disampaikan oleh Dasco pun merupakan langkah yang strategis untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat.” Tutup PJ Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara.