Headlines

HMI Desak Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk Dicopot Akibat Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus

Berkaitan dengan adanya korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI yang diduga sengaja melanggar aturan dan mencederai lembaga Keagamaan, maka hal tersebut mengundang respon berbagai pihak untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) jelas sebagai bagian dari mitra kritis yang terus mengontrol setiap kebijakan publik kemudian menyatakan sikap untuk turun kejalan akan memastikan menteri agama beserta jajarannya dihukum dan diadili sehingga hal serupa tidak terjadi dikemudian hari.

Persoalan indikasi korupsi dana umat melalui pengalihan kuota haji dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku harus diusut tuntas. Ini bukan saja persoalan hukum namun juga menjadi kejahatan keagamaan.

Dalam penyelenggaraan Haji 2024Tim Pengawas Haji DPR mendapatkan temuan jemaah haji yang harus membayar 300 juta untuk diberangkatkan dengan kuota haji khusus setelah ditakut takuti petugas keberangkatan haji mereka akan ditunda padahal sebagai pengguna kuota haji khusus jamaah sudah membayar sekitar 160 juta.

Pasalnya telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI untuk mengusut penyalahgunaan undang-undang yang dilakukan Kementerian Agama pimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 yang akan dibahas oleh Pansus, antara lain penyalahgunaan kuota haji tambahan, keterlambatan penerbangan jemaah haji, hingga buruknya layanan bagi jemaah haji di Arafah, Muzalifah, dan Mina.

Dugaan pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus yang dinilai bentuk pelanggaran undang-undang. Jika dilihat berdasarkan aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. Akan tetapi ada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia.

Pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.

Berkaitan dengan anomali ini, maka jelas adanya indikasi korupsi atas pelanggaran pengalihan kuota haji sebab ribuan kuota yang seharusnya diberikan untuk haji reguler malah dialihkan ke haji plus yang dikelola oleh penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak biro perjalanan yang telah mendapat izin menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Artinya orang sanggup bayar berapapun yang penting ada kuota daripada antri panjang. Bahwa apa yang dilakukan petugas haji dilapangan tidak mungkin dilakukan seorang diri tapi melibatkan banyak orang baik didalam Kementerian Agama maupun pihak luar.

“Berdasarkan hal tersebut maka kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Pusat-Utara akan melakukan aksi unjuk rasa yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada Rabu mendatang, 24 Juli 2024 untuk memastikan keadilan umat dan agar Menteri Agama dicopot” Tegas Kordinator Lapangan, Saudara Andi.

Dari press release yang diterima Temanberita.net, adapun tuntutan aksi sebagai berikut:

  1. Menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, karena diduga telah terindikasi melakukan Korupsi Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus oleh Petugas Haji Kementerian Agama dan karena juga sekaligus melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
  2. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama RI beserta jajaran lainnya yang terlibat dalam indikasi korupsi Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus dikuatkan dengan adanya Tim Pengawas Haji DPR yang mendapat temuan penyelewengan pengalihan kuota haji yang dilakukan petugas haji Kementerian Agama RI.
  3. Mendesak kepada BPK BI untuk mengaudit Lembaga Kementerian Agama atas dugaan pelanggan yang dilakukan dengan indikasi korupsi Pengalihan Kuota Haji.
  4. Mendukung Penuh Pansus Angket Haji DPR agar segera mengusut tuntas adanya temuan jemaah haji yang membayar sebesar 300 JT untuk diberangkatkan sebagai kuota khusus serta mendukung Pansus DPR menjadi harapan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, dan segera evaluasi penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun yang dinilai selalu menyisakan masalah.
  5. Segera tangkap dan copot Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena telah melakukan Penyalahgunaan wewenang serta mencoreng nama lembaga keagamaan dan menyakiti hati umat Islam karena terindikasi kuat melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu Menteri Agama bersama jajaran yang terlibat harus segera diseret ke Pengadilan Tipikor.(*ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *