(Sumber gambar Humas Polri)
Guna mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas, Korps Lalu Lintas(Korlantas) Polri lakukan Operasi Patuh 2024, dimulai sejak hari ini(15/07).
Operasi Patuh tersebut dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 15-28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari laman Humas Polri, jumad(12/07), Eddy Djunaedi, selaku Kepala Bagian(Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes membenarkan hal tersebut.
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh mulai 15 Juli hingga 18 Juli 2024),” ujarnya.
Berikut sanksi pelanggaran Lalu lintas
Seperti yang dimuat oleh Kompas.com, dari laman Pusiknas Polri dilansir pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan sebagai berikut:
1.Kendaraan yang melawan arus jalan
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan
Batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
Pengendara truk yang over dimension dan overload (odol) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Pengendara kendaraan bermotor yang tak dilengkapi STNK akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Melanggar marka jalan
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
13. Menggunakan plat nomor/TNKB palsu
Pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
14. Penertiban parkir liar
Pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sesuai Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ. (*van)